Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh pada 8–9 September 2026 untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik dan melindungi kesehatan warga sekolah

Oleh indra lesmana 08 Sep 2026, 16:19:42 WIB Umum
Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

BEKASI – Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/6/DISDIK.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan negeri dan swasta se-Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan di Bekasi pada 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi untuk memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik yang dapat terbawa angin dan menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Melalui surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa dan Rabu, 8–9 September 2026. Pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.

Antisipasi Risiko Kesehatan Warga Sekolah

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat terjadi erupsi gunung api. Partikel tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, serta berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi, khususnya dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap warga sekolah dan kelompok rentan. Selain risiko paparan abu vulkanik, surat edaran juga mempertimbangkan belum optimalnya kedisiplinan anak sekolah dalam penggunaan masker.

Karena itu, penerapan PJJ menjadi salah satu langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah sekaligus memastikan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan tetap berjalan.

Sekolah Diminta Tetap Mendampingi Proses Pembelajaran

Meskipun kegiatan belajar dilakukan dari jarak jauh, satuan pendidikan tetap diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.

Apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan diminta memberikan alternatif pembelajaran serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Langkah ini dilakukan agar perubahan pola pembelajaran tidak menghambat proses pendidikan peserta didik dan layanan pembelajaran tetap berlangsung sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Koordinasi dengan UPP Kecamatan

Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menginstruksikan kepala bidang yang mengampu satuan pendidikan pada masing-masing jenjang untuk memberikan arahan dan pendampingan teknis.

Koordinasi dilakukan bersama Unit Pelayanan Pendidikan (UPP) Kecamatan setempat guna menindaklanjuti pelaksanaan PJJ sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

Dengan koordinasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan diharapkan dapat berjalan tertib, terpantau, dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan serta kualitas udara.

PJJ Dapat Diperpanjang Berdasarkan Kualitas Udara

Pelaksanaan PJJ dalam surat edaran ditetapkan untuk 8 dan 9 September 2026, namun kebijakan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menekankan pentingnya satuan pendidikan mengikuti perkembangan kondisi dan melaksanakan arahan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi peserta didik.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, M.S., S.E. dan dapat di download dengan cara KLIK.