- Diseminasi Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Satuan Pendidikan di Kota Bekasi
- Lomba Menulis Surat Remaja Nasional 2024
- Mekanisme Pengajuan Permohonan Informasi
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan PJJ Sebagai Solusi
- Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
- Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS Di Sekolah-sekolah Se-Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Tanggapi Video Viral Anak Melapor Ke Presiden Joko Widodo
- Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
- Kabid SMP Disdik Kota Bekasi Inisiasi Aplikasi SIM JULI KEREN
- Ruang Kelas Baru SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Masuk Usulan Tahun Anggaran 2024/2025
Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik
Kota Bekasi – Kerja keras terus menerus yang dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, demi terwujudnya kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik membuahkan hasil.
Pasalnya Disdik Kota Bekasi berhasil meraih penghargaan
Ombudsman Republik Indonesia dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 83,53 kategori B.
“Penghargaan
tersebut tidak terlepas dari ketulusan dalam pengabdian yang dilakukan seluruh
ASN dan non ASN yang secara berkolaborasi, memberikan pelayanan dibidang
Pendidikan yang dimulai dari TK, SD, SMP dan Unit Pelayanan Publik (UPP) di
Kota Bekasi,” ungkap Kadisdik Kota Bekasi Dr. UU Saeful Mikdar, S. Pd., M. M.
pada, Senin (14/8/2023) usai menerima penghargaan Ombudsman RI yang diserahkan
oleh Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Plaza Pemkot Bekasi.
Pak
UU (sapaan akrab Kadisdik Kota Bekasi, red) mengungkapkan bahwa dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh jajaran dilingkungan Disdik
Kota Bekasi berjalan sesuai Tupoksinya dengan dilandasi ketulusan dan
pengabdian kepada masyarakat. Alhasil, penghargaan dari Ombudsman RI bisa diperoleh
Instansi yang dipimpinnya.
“Tidak
dipungkiri dengan diterimanya penghargaan dari Ombudsman tersebut membuktikan,
bahwa pelayanan yang diberikan aparatur dilingkungan Dinas Pendidikan Kota
Bekasi terhadap masyarakat cukup baik,” pungkasnya.
Baca juga: Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
Pada kesempatan ini UU Saeful Mikdar, berpesan kepada seluruh
jajarannya baik yang bertugas di 12 kecamatan maupun yang ada di Kantor Disdik
di Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.2, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi.
“Tetap
pertahankan kinerjanya jangan cepat merasa puas dengan hasil yang diperoleh dan
terus berkomitmen pertahankan kinerja yang sudah mendapatkan pengakuan ini.
Bila dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan iklas, hasilnyapun akan
memuaskan yang dilayani,” pesan Uu.
Sebagai
informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk diselenggarakan BUMN, BUMD dan
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta.