- Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik, Disdik Kota Bekasi Sediakan Ruang Pengaduan Resmi dan Layanan PPID Pelaksana
- Petunjuk Evakuasi Gedung 3 Lantai Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kenali Jalur Keselamatan Sejak Dini
- SILAT V2 Kota Bekasi, Akses Layanan Perizinan Pendirian Sekolah
- Survei Kepuasan Masyarakat TW II Tahun 2026 Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- Disdik Kota Bekasi Sosialisasikan Whistleblowing System
- Disdik Kota Bekasi Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 8–9 September 2026 Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan Sekolah terhadap Abu Vulkanik
- Siswa dari Luar Negeri Ingin Melanjutkan Sekolah di Indonesia? Ini Prosedur Penyalurannya
- Panduan Mendirikan PKBM: Tahapan, Persiapan, Perizinan, dan Pengelolaannya
- Selamat Hari Pramuka ke-65: Pramuka dan Ketahanan Pangan Menjadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Kadisdik

Kota Bekasi – Kerja keras terus menerus yang dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi, demi terwujudnya kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik membuahkan hasil.
Pasalnya Disdik Kota Bekasi berhasil meraih penghargaan
Ombudsman Republik Indonesia dengan opini kualitas tinggi dengan nilai 83,53 kategori B.
“Penghargaan
tersebut tidak terlepas dari ketulusan dalam pengabdian yang dilakukan seluruh
ASN dan non ASN yang secara berkolaborasi, memberikan pelayanan dibidang
Pendidikan yang dimulai dari TK, SD, SMP dan Unit Pelayanan Publik (UPP) di
Kota Bekasi,” ungkap Kadisdik Kota Bekasi Dr. UU Saeful Mikdar, S. Pd., M. M.
pada, Senin (14/8/2023) usai menerima penghargaan Ombudsman RI yang diserahkan
oleh Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Plaza Pemkot Bekasi.
Pak
UU (sapaan akrab Kadisdik Kota Bekasi, red) mengungkapkan bahwa dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seluruh jajaran dilingkungan Disdik
Kota Bekasi berjalan sesuai Tupoksinya dengan dilandasi ketulusan dan
pengabdian kepada masyarakat. Alhasil, penghargaan dari Ombudsman RI bisa diperoleh
Instansi yang dipimpinnya.
“Tidak
dipungkiri dengan diterimanya penghargaan dari Ombudsman tersebut membuktikan,
bahwa pelayanan yang diberikan aparatur dilingkungan Dinas Pendidikan Kota
Bekasi terhadap masyarakat cukup baik,” pungkasnya.
Baca juga: Kasek SMPN 27 Kota Bekasi Apresiasi Siswanya Yang Mengikuti Event AICHR
Pada kesempatan ini UU Saeful Mikdar, berpesan kepada seluruh
jajarannya baik yang bertugas di 12 kecamatan maupun yang ada di Kantor Disdik
di Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.2, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi.
“Tetap
pertahankan kinerjanya jangan cepat merasa puas dengan hasil yang diperoleh dan
terus berkomitmen pertahankan kinerja yang sudah mendapatkan pengakuan ini.
Bila dalam memberikan pelayanan dilakukan dengan iklas, hasilnyapun akan
memuaskan yang dilayani,” pesan Uu.
Sebagai
informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk diselenggarakan BUMN, BUMD dan
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta.










