- Dua Siswa SMPN 34 Sabet Gelar Juara 1 pada Kejuaraan Taekwondo Pancasila Cup
- OSIS & MPK SMK MUTIARA 17 Agustus Bekasi Selenggarakan AKSARA
- Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melaksanakan Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi
- Siswa SMPN 34 Kota Bekasi Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Pengda DKI Open
- Disdik Kota Bekasi Terima Audiensi PWI Perwakilan Bekasi
- Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun 2024 Semester 1
- TOLAK GRATIFIKASI Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- SMPN 29 Kota Bekasi Turut Gelar Upacara 17 Agustus
- Gelar Upacara 17 Agustus, Kepala Sekolah SMPN 36 berharap perjuangan melawan perundungan, bullying, dan kenakalan remaja dapat dukungan semua pihak.
- Disdik dan DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Upacara Peringatan Kemerdekaan NKRI Ke-79
Pemkot Bekasi Gratiskan Biaya Siswa Tidak Mampu di 165 SMP Swasta
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. H. Inayatulah saat berinteraksi dengan siswa SD
KOTABEKASI –
Pelaksanaan PPDB Online 2022/2023 di Kota Bekasi sedang berlangsung, dan hingga
berita ini diturunkan sudah masuk tahap Pemenuhan Daya Tampung.
Meskipun
penyelenggaraan PPDB Online kali ini berjalan lancar, masih ada saja Orang
Tua/Wali Murid yang datang ke Posko PPDB Online yang di buka Dinas Pendidikan
Kota Bekasi di SDN 5 Margahayu Kota Bekasi hingga berita ini diturunkan.
“Hingga saat ini
PPDB Online di Kota Bekasi berjalan lancar, mulai proses Pra Pendaftaran,
Pendaftaran hingga saat ini sedang berlangsung tahap Pemenuhan Daya Tampung.
Walau masih ada beberapa kendala teknis maupun non teknis tetapi kita cepat
melakukan perbaikan- perbaikan, sehingga setiap kendala yang ada dapat
ditangani,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah
Ada 21.114 calon
peserta didik tingkat Sekolah Dasar yang mendaftar dan saat ini sebanyak 17.357
orang lainnya sudah masuk tahap diterima sisanya masih dalam proses. Kemudian
ada 20.430 calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama yang mendaftar dan saat
ini sebanyak 13.163 orang lainnya juga sudah masuk tahap diterima sisanya masih
dalam proses, jelas Inay.
Pada kesempatan ini
ia menghimbau kepada seluruh orang tua/wali murid mendaftarkan ke sekolah
swasta karena Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan MOU dengan sekolah swasta
agar bisa menampung siswa yang orangtuanya kurang mampu.
“Saya himbau agar
para orang tua/wali murid yang anaknya tidak keterima di SMP Negeri tidak
memaksakan diri untuk masuk ke SMP Negeri dan mau mendaftarkan anaknya ke SMP
Swasta yang ada di Kota Bekasi. Sekarang kan Pemerintah Kota Bekasi sudah ada
MOU dengan sekolah swasta itu gratis bayaran, gratis uang pangkal tidak dimintain,
bisa didaftarkan disitu aja,” pintanya.
Penandatanganan MoU
PPDB Online 2022/2023 antara Pemerintah Kota Bekasi dengan sekolah swasta di
Aula SMP Teratai Putih Global dilaksanakan pada, Rabu (29/6/2022). Adapun
target penerima subsidi sekitar 3.500 siswa dengan anggaran Rp.15 miliar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi TA 2023.
“Bantuan akan
diberikan Rp.15 miliar. Kita akan berikan kepada 3.500 siswa tidak mampu pada
tingkat SMP. Akan tetapi jika kenyataan di lapangan lebih banyak siswa tidak
mampu, jumlah 3.500 siswa ini bisa berubah disesuaikan dengan kondisi di
lapangan,” jelasnya.
Subsidi yang
diberikan tersebut diperuntukan pembebasan uang pangkal dan uang bulanan.
“Kami akan
sosialisasikan bahwa sekolah swasta akan membebaskan uang pangkal dan uang
bulanan bagi siswa kurang mampu,” tuturnya.
Subsidi tersebut
hanya akan diberikan kepada siswa tidak mampu yang berdomisili di Kota Bekasi.
Dibuktikan dengan KTP, KK Kota Bekasi dan terdaftar sebagai warga penerima
bantuan Pemerintah berdasarkan DTKS dan Non DTKS yang dikeluarkan oleh Dinas
Sosial Kota Bekasi.
“Bantuan hanya
diberikan bagi masyarakat kota Bekasi dan hanya masyarakat tidak mampu saja
yang mendapatkan bantuan dibuktikan dari verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan Non DTKS,”tutup Inay.
Tercatat ada 165
sekolah swasta yang tersebar di Kota Bekasi yang siap menggratiskan biaya
pendidikan bagi siswa tidak mampu berdasarkan surat Kesepakatan Bersama Antara
Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Di Kota Bekasi
nomor 118 tahun 2022 garis bawah 071/BMPS-Kota.Bks/VI/2022 hari Senin tanggal
Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua. (EZ/HUMAS)